AMBARAWA - Dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-59 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambarawa melakukan Penggeledahan Kamar Blok Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Jumat (17/03/2023).
Kegiatan penggeledahan kamar ini menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS1.UM.01.01-185 tentang menjaga situasi aman dan tertib di dalam UPT Pemasyarakatan serta menjaga kebersihan lingkungan kantor dan kamar hunian warga binaan.
Kalapas Ambarawa Agus Heryanto menyampaikan kegiatan penggeledahan kamar hunian ini sebenarnya sudah rutin dilakukan minimal 12 kali dalam satu bulan, akan tetapi dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-59 dan menghadapi Bulan Suci Ramadhan Tahun 2023 maka Dilakukan Penggeledahan.
Baca juga:
Danrem 071/Wijayakusuma Pimpin Sidang Pankar
|
"Hal ini untuk menjaga keamana dan ketertiban serta memastikan keadaan Lapas dalam keadaan kondusif maka di lakukan kegiatan penggeledahan kamar blok hunian, " jelas Kalapas Ambarawa.
Lebih lanjut, Kalapas Ambarawa Agus Heryanto menyampaikan kegiatan penggeledahan kamar hunian ini diikuti oleh seluruh petugas dan di bagi menjadi 2 tim untuk melakukan penggeledahan di 2 blok hunian yang diambil secara acak dan juga tes urine bagi WBP yang dilakukan secara acak pula.
"Dalam hasil penggeledahan kamar hunian tidak ditemukan barang-barang terlarang dan dari hasil tes urine kepada 10 warga binaan dengan hasil negatif, " jelas Agus Heryanto.
Kalapas Ambarawa menambahkan bahwa Lapas Ambarawa dalam keadaan tertib, aman dan kondusif serta zero dari barang-barang terlarang khusus Handphone dan Narkoba, selain itu dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-59 dan menggunakan Bulan Suci Ramadhan Tahun 2023 berharap tetap dalam keadaan tertib, aman dan kondusif.
"Kegiatan penggeledahan ini juga sebagai upaya mencegah gangguan keamanan dan ketertiban dengan melakukan mitigasi resiko dan deteksi dini terhadap warga binaan maupun lingkungan Lapas Ambarawa, " pungkasnya.
(LASAMBAWA)